Dalam perdagangan internasional,
sistem pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit (atau disingkat L/C)
adalah sistim yang paling baik dan fair baik bagi eksportir maupun importir.
L/C merupakan sistem yang paling lazim digunakan para eksportir dan importir
karena dalam pelaksanaan L/C, semua pihak, termasuk bank, hanya berurusan
dengan dokumen, bukan dengan barang, jasa, atau pelaksanaan lainnya yang
berkaitan dengan dokumen bersangkutan. Dengan menggunakan L/C para pihak
mendapatkan perlakuan fair, karena kepemilikan atas barang yang diperdagangkan
baru dapat berpindah tangan jika semua pihak telah memenuhi kewajibannya.
- Definisi-Definisi dalam Transaksi Letter of Credit
Pada umumnya L/C digunakan untuk membiayai penjualan barang/jasa jarak jauh
antara eksportir dan importir.
Definisi L/C menurut CFG
Sunaryati Hartono : “Secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai Surat
Hutang atau Surat Piutang atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya L/C lebih
merupakan janji akan dilakukan pembayaran,apabila dan setelah terpenuhi
syarat-syarat” Bank Indonesia memberikan definisi mengenai L/C sbb : “Letter of
Credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada
eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit
tersebut” Sedangkan menurut Uniform Customs and Practice for Documentary
Credit, ICC Publication No. 500 tahun 1993 (UCP 500),
Definisi L/C adalah : “Setiap
perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (Issuing Bank atau
bank penerbit) bertindak atas permintaan dan instruksi seorang nasabah
(Applicant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melakukan pembayaran
kepada pihak ketiga atau kuasanya (orang yang ditunjuk oleh
beneficiary/penerima L/C) atau memberikan kuasa kepada bank lain untuk
melakukan pembayaran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange/wesel,
atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi atas penyerahan dokumen-dokumen
yang ditetapkan, asalkan memenuhi persyaratan dan kondisi L/C”
Berikut ini diuraikan definisi
istilah-istilah dalam kaitannya dengan transaksi ekspor dan impor menggunakan
L/C :
- Applicant
atau Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penerbitan/pembukaan L/C
applicant biasanya adalah importer
- Issuing
Bank/Opening Bank atau Bank Penerbit adalah bank yang diminta oleh applicant
untuk menerbitkan L/C
- Advising
Bankatau Bank Penerus adalah bank koresponden dari Issuing Bank yang diminta
untuk meneruskan L/C kepada eksportir
- Negotiating
Bank atau Bank Penegosiasi adalah bank yang diberi kuasa oleh Issuing Bank
untuk membayar sejumlah uang kepada beneficiary, sepanjang beneficiary telah
menyerahkan dokumen-dokumen ekspor yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C
- Benefiary
atau Penerima adalah pihak yang menerima L/C dan biasanya juga adalah
eksportir
- Confirming
Bank adalah bank yang ditunjuk oleh Issuing Bank untuk melakukan pembayaran
dalam hal Issuing Bank cidera janji tidak melakukan pembayaran, sepanjang
syarat dan kondisi L/C telah terpenuhi.
- Sight L/C
adalah L/C yang mensyaratkan pembayaran atas unjuk, dimana kewajiban bank untuk
melakukan pembayaran adalah pada saat dokumen-dokumen diajukan kepadanya.
- Usance
L/C mensyaratkan pembayaran berjangka, dimana bank berkewajiban untuk membayar
pada waktu tertentu pada masa yang akan datang, misalnya : 180 hari setelah
tanggal B/L.
- Negosiasi
adalah pembelian dokumen oleh Negotiating Bank disertai pembayaran kepada
beneficiary.
- Pelanggaran/Penyimpangan
yang Terjadi
Kasus L/C pada Perusahaan PT. El
Nusa di Bank Mega
Akhir-akhir ini perbankan
nasional kita lagi diterpa berbagai ujian yang mencoreng integritasnya yang
jika tidak diantisipasi cepat akan berakibat pada hilangnya rasa kenyamanan dan
keamanan para pemilik modal. Berita terakhir yang cukup mempengaruhi citra
industry perbankan nasional adalah kasus pembobolan deposito
PT. El Nusa di Bank Mega akibat
kejahatan perbankan ini,El Nus diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 111
miliar. Kasus sebelumnya yang tidak kalah mencoreng citra perbankan adalah
kasus penggelapan nasabah bank asing, Citi Bank Indonesia hingga Rp. 17 milair
yang melibatkan mantan pegawainya sendiri. Sebelum kasus ini terkuak, bank
asing ini telah diterpa kasus penggunaan nasabah kartu kredit yang berujung
pada meninggalnya Irzen Octa setelah diinterogasi di kantor Citi Bank Kejahatan
perbankan yang sulit berganti,mulai kasus letter of credit (LC)
fiktif,pembobolan ATM dan rekening nasabah tentunya aka menggerogoti integritas
lembaga perbankan sebagai lembaga intermediasi yang bisa menghadirkan keamanan
dan kenyamanan bagi para pemilik modal.
Jika jumlah modal yang digelapkan jumlahnya signifiikan dan menciptakan efek
psiologi terhadap terhadap investor lain maka berujung pada resiko sistematika
lantaran efek domino yang ditimbulkannya. Tapi jika sebaliknya, maka tidak
akaberpengaruh terhadap terhadap perbankan nasional.
Jika dilihat lebih
dalam,kejahatan perbankan yang didalangi oleh pihak internal sendiri tidak
hanya disebabkan lemahnya moral dan akhlak para pemegang amanah dana masyarakat
tersebut yang berujung pada perilaku moral hazard. Sebaik apapun sebuah system,
jika tidak didukung dan dioperasikan oleh SDM yang berintegritas kuat maka akan
berujung pada penyalahgunaan sistem. Orang dibalik sistemlah yang paling
menentukan the man behind the system. Sebagai respon terhadap beberapa kasus
moral hazard yang terjadi dilembaga perbankan yang notabene memiliki reputasi
operating procedure yang baik,perlu ditekankan pada pembangunan karakter
perilaku ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai agama yang kuat.
Jika prinsip ajaran ilahiah dan akhlak mulia telah terinternalisasi pada
perilaku individu baik dalam aktivitas ekonomi maupun perbankan,akan dengan
sendirinya menjadi self control untuk tidak terjerumus pada moral hazard
seperti penyalahgunaan amanah dan nasabah.
Perbankan syariah adalah salah satu bentuk konkret nyata,usaha integrasi nilai
dan prinsip agama. Sistem yang kuat yang diikuti SDM yang berintegritas yang
berbasiskan pada prinsip-prinsip ajaran agama akan menciptakan kondisi
perbankan yang minim potensi moral hazard.
Solusi yang paling
bermanfaat untuk PT Elnusa diBank Mega
- Sebaiknya
mencari SDM yang berintegritas kuat maka akan berujung pada penyalahgunaan
sistem.
- Perlu ditekankan
pada pembangunan karakter perilaku ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai agama
yang kuat.
- Berprinsip
ilahiah dan akhlak mulia terinternalisasi pada perilaku individu baik dalam
aktivitas ekonomi maupun perbankan.
1 komentar:
Saya Amisha, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Tapi Suzan Leo memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: Suzaninvestment@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: Amisha1213@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati dan menjadi pintar
Posting Komentar