Flying Pink Butterfly Kaoani hany_@lony: November 2011


Sabtu, 12 November 2011

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

Bentuk Organisasi
Menurut Hanel 
v  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
v  Sub sistem koperasi:
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supllier)
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke
v  Identifikasi ciri khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
v  Sub Sistem
·         Anggota koperasi
·         Badan usaha koperasi
·         Organisasi koperasi

Di Indonesia
v  Bentuk Organisasi: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

v  Rapat Anggota
·         Wadah anggota dalam mengambil keputusan
·         Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas,
§  Penetapan anggaran dasar
§  Kebijaksanaan umum
§  Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
§  Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
§  Pengesahan pertanggung jawaban
§  Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
§  Penggabungan, pendirian dan peleburan

 Pengurus
v  Tugas
·         Mengelola Koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan rencan kerja, budget dan belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
·         Maintenance daftar anggota dan pengurus
v  Wewenang
·         Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
·         Meningkatkan peran koperasi

 Pengawas
v  Pengawas merupakan perangkat organisasi yang di pilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
v  Menurut UU 25 Tahun 1992 Pasal 39, Tugas dan wewenang pengawas adalah:
·         Bertugas melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

 Pengelola
v  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
v  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
v  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
v  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Narasumber: http://www.slideshare.net