Sabtu, 12 November 2011
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel
v Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
v Sub sistem koperasi:
· Individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supllier)
· Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke
v Identifikasi ciri khusus
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
v Sub Sistem
· Anggota koperasi
· Badan usaha koperasi
· Organisasi koperasi
Di Indonesia
v Bentuk Organisasi: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
v Rapat Anggota
· Wadah anggota dalam mengambil keputusan
· Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas,
§ Penetapan anggaran dasar
§ Kebijaksanaan umum
§ Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
§ Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
§ Pengesahan pertanggung jawaban
§ Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
§ Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
v Tugas
· Mengelola Koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan rencan kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggarakan rapat anggota
· Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
· Maintenance daftar anggota dan pengurus
v Wewenang
· Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
v Pengawas merupakan perangkat organisasi yang di pilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
v Menurut UU 25 Tahun 1992 Pasal 39, Tugas dan wewenang pengawas adalah:
· Bertugas melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
v Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
v Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
v Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
v Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar