Flying Pink Butterfly Kaoani hany_@lony: April 2012


Jumat, 20 April 2012

Hukum Perdata, Hukum Perkara,Hukum Perjanjian,Hukum Dagang

Ø    HUKUM PERDATA
·      Pengertian Hukum Perdata
hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainya.
secara termnologi, para ahli berbeda pendapat dalam menafsiri dan memberikan penjelasan tentang hukum perdata, antara lain :
§ Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
§ Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
§ Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
§ Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya
·         Sejarah singkat Hukum Perdata
Hokum yang berlaku Indonesia tidak lepas dari hokum Eropa,. Pada tahun 1807 atas perkara Napoleon terhipunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang bernama “code civil de fracis” atau “cod Napoleon” yang ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari perjanjian Perancis.
Setelah beberapa tahun merdeka, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboet Van Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari code civil des francis dari Code de Commerce.
·         Pengertian dan Keadaan hukum di Indonesia
§ Pengertian
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdana dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.
§ Keadaan
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
ü  Faktor Etnis
ü  Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
v  Golongan eropa
v  Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
v  Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
§  Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
ü  Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
ü  Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
ü  Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
ü  Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Ø  HUKUM PERKARA
·   Pengertian Pekara
Perkara dapat terjadi dari dua keadaan yaitu ada perselisihan dan tidak ada perselisihan. Ada perselisihan artinya ada sesuatu yang dipertengkarkan/ disengketakan, contohnya ialah sengketa tentang warisan, tentang jual beli, dan sebagainya. Dalam hal ini tugas hakim diberikan kewenangan mengadili dalam arti yang sebenarnya untuk memberikan suatu keputusan keadilan dalam suatu sengketa (Juridictio Contentiosa). Tidak ada perselisihan artinya tidak ada yang diperselisihkan, tidak ada yang disengketakan. Yang bersangkutan tidak meminta peradilan atau keputusan hakim, melainkan minta ketetapan dari hakim tentang status dari sesuatu hal sehingga mendapatkan kepastian hukum yang harus diakui dan dihormati oleh semua orang, contohnya adalah permohonan untuk ditetapkan sebagai ahli waris yang sah, permohonan tentang pengangkatan anak, dan lain-lain. Dalam hal ini hakim bertugas sebagai petugas administrasi Negara untuk mengatur sesuatu hal (jurisdictio Voluntaria)
Ø  HUKUM PERJANJIAN
·   Pengertian Hukum Perjajian
Pengertian perjanjian
1.      Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2.      Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3.      Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Ø  HUKUM DANGANG
·   Pengertian hukum dangan
Ada beberapa rumusan mengenai pengertian hukum dagang, diantaranya sebagai berikut :
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, penulis ( Pipin Syarifin, S.H., M.H. dan Dra.Dedah Jubaedah, M.Si.)mengambil inti dengan arti yang luas bahwa hukum dagang adalah ketentuan-ketentuan hukum perikatan yang timbul, khusus dari lapangan perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, baik pengaturannya dalam kitab undanmg-undang hukum dagang dan buku III kitab undang-undang hukum perdata maupun yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang disebut “hukum bisnis”.
Oleh karena itu, dikenal beberapa istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut yang menurut Munir Fuady, ada tiga macam, yaitu :
ü  Hukum dagang.
ü  Hukum perniagaan.
ü  Hukum ekonomi.
Munir Fuady menjelaskan bahwa istilah hukum dagang atau hukum perniagaan merupakan istilah dengan cangkupan yang sangat tradisional dan sempit. Pada perinsipnya, kedua istilah tersebut melingkupi topik-topik yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur dalam kitab hukum dagang, misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, dan akuisi, pengkreditan hak atas kekayaan intelektual, perpajakan, bisnis internasional. Sementara dengan istilah “hukum ekonomi” cakupannya sangat luas, berhubungan dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akuntan, yang semuanya mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “hukum ekonomi”.
-http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum